Audit Lingkungan untuk Tangani Limbah Industri
Selasa, 21 Desember 2010 | 09:47 WIB
kompas, Kasus pencemaran melalui air dari buangan limbah industri di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan 2 orang meninggal merupakan potret buram pengelolaan lingkungan di daerah. Meskipun dari hasil otopsi belum terungkap kadar konsentrasi mikroorganisme yang berbahaya bagi manusia, yang jelas warga setempat telah menjadi korbannya.
Insiden serupa juga pernah terjadi di Waduk Karangkates, Kabupaten Malang, yang merugikan warga sekitar dan rusak- nya habitat ikan yang ada. Untuk jenis buangan pencemaran tersebut di atas, pengaruh utama dari keberadaan industri ada- lah peningkatan sumber pencemaran.
Insiden pencemaran di Lawang ini mengisyaratkan tidak hanya perlunya pengawasan yang ketat terhadap limbah buangan industri, tetapi juga studi kelayakan yang mendalam terhadap pemilihan lokasi kawasan wilayah industri, serta pentingnya mantakat pembatas (buffer zone) atau jalur hijau (green belt) yang memisahkan daerah industri dengan pusat-pusat permukiman manusia.
Perusahaan yang mengeluarkan limbah dari proses produksi wajib mengolah limbah tersebut. Perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib menyediakan unit pengolahan limbah (UPL) atau instalasi pengolahan air limbah (water treatment).
Demikian pula terhadap limbah berupa asap dan limbah padat, wajib diolah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan hidup.
Tinggal kini apakah kita benar-benar konsisten menindaklanjuti kasus ini sebatas solusi memulihkannya? Yang diperlukan sekarang adalah konsistensi penindakan terhadap pelanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) karena telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengganggu ketenteraman hidup. Jika hal ini tidak ditindak, dikhawatirkan para pengusaha meremehkan UU itu dan melecehkan aparat penegak hukum.
Audit lingkungan
Berdirinya industri-industri baru secara otomatis meningkatkan pendapatan daerah dan mendongkrak devisa negara. Ditinjau dari aspek ekonomi, tentu itu mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat luas karena berperan dalam mengatasi masalah pengangguran karena banyak menyerap tenaga kerja.
Proses-proses industri yang menggunakan teknologi modern sangat penting dalam menunjang pembangunan. Meski demikian, kita harus mewaspadai aspek negatif akibat pencemaran yang ditimbulkan.
Dengan demikian, langkah-langkah antisipasinya mutlak diperlukan agar industrialisasi dapat memberi manfaat kepada semua fihak. Antisipasi tersebut bersifat preventif melalui audit lingkungan karena faktor keselamatan kerja adalah masalah mendasar yang harus diperhitungkan.
Sistem audit lingkungan ini sendiri sebenarnya diadopsi di Indonesia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 1994 yang mengatur tata laksana audit. Adopsi audit lingkungan tersebut tampaknya juga ditujukan sebagai upaya menyongsong diberlakukannya standar kualitas internasional di bidang lingkungan (ISO 14000) yang sudah berjalan sejak tahun 1996 lalu.
Kebijakan dalam audit lingkungan ini pelaksanaannya adalah melalui Analisis Pengurangan Limbah (APEL). APEL merupakan suatu cara pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki kegiatan industri yang sifatnya bukan keharusan (nonmandatory) melainkan upaya yang dilakukan atas inisiatif dan kesadaran sendiri (voluntarily).
Analisis pengurangan limbah atau waste reduction assessment lebih menekankan pada perbaikan operasional suatu kegiatan atau pabrik sehingga jumlah limbah yang dihasilkan berkurang baik kuantitas maupun kualitasnya.
Namun, apakah manuver yang akan dilakukan pemerintah kota dan jajaran terkait bisa mengimplementasikan masalah audit lingkungan untuk menuju kota sehat? Konsep ini paling tidak masih memerlukan kajian mendalam karena tentu mengalami banyak kendala dan tantangan.
Seperti bentuk pengelolaan yang lain, audit lingkungan melalui program APEL jelas memerlukan biaya. Berarti harus ada dana tambahan yang harus diinfestasikan dan menjadi aset yang mandek.
Apabila solusi hukum audit lingkungan diterapkan melalui produk peraturan daerah, diharapkan dapat mereduksi pelanggaran hukum dan meningkatkan penghormatan pengusaha terhadap hukum dan lingkungan hidup.
Selain itu, pihak perusahaan selaku korporasi (badan hukum) juga dapat dijatuhi pidana denda atau dihukum membayar ganti rugi rusaknya habitat permukiman penduduk yang terkontaminasi dan biaya pemulihan lingkungan kepada negara.
DJAJUSMAN HADI Penemu Kincir Air KakiAngsa dari UniversitasNegeri Malang
http://cetak.kompas.com/read/2010/12/21/09472711/audit.lingkungan.untuk.tangani.limbah.industri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar